PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH AGAMA...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, SMAKN menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan pendidikan keagamaan dan pengajaran umum serta ilmu pengetahuan dengan kekhasan agama Katolik dan teknologi; b. pelaksanaan bimbingan dan konseling dalam rangka pengembangan potensi, watak, dan karakter peserta didik melalui sistem keasramaan; c. pengelolaan dan pengembangan unit keagamaan, unit perpustakaan, unit laboratorium, unit kesehatan, unit asrama, dan unit penunjang lainnya; d. pelayanan kepada ekosistem pendidikan dalam rangka peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan; e. perencanaan, penganggaran, pelaksanaan administrasi, dan kegiatan; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
