PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 80
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, LP2M menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan penelitian; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pengembangan pusat kajian; dan f. pelaksanaan administrasi lembaga.
