PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 69
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi, kerjasama, dan pengembangan lembaga. (2) Subbagian Humas dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b mempunyai tugas melakukan kehumasan, pendokumentasian, dan informasi.
