PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 61
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Informasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi akademik. (2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi akademik. (3) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan akademik.
