PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 46
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Penyusunan Rencana, Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran. (2) Subbagian Evaluasi, Pelaporan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas melakukan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan kinerja.
