PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 45
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Penyusunan Rencana, Program dan Anggaran; dan b. Subbagian Evaluasi, Pelaporan Program dan Anggaran.
