PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 42
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan. (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan. (3) Subbagian Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara.
