PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 41
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Barang Milik Negara (BMN).
