PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 24
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Syari’ah dan Hukum, Ushuluddin dan Filsafaat, Tarbiyah dan Keguruan, Dakwah dan Komunikasi, Adab dan Humaniora terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian; b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
