PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 23
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan program dan keuangan di lingkungan Fakultas; b. pelaksanaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan sistem informasi di lingkungan Fakultas; c. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni di lingkungan Fakultas; dan d. pelaksanaan pelaporan Fakultas.
