PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 90
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
(1) Satuan Pemeriksa Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 berdasarkan kebijakan Rektor.
