PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 89
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Satuan Pemeriksa Intern menyelenggarakan fungsi: a. perumusan sistem pengendalian intern; b. pelaksanaan audit dan penilaian bidang keuangan dan kinerja Universitas; dan c. penyampaikan laporan kepada Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
