PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 47
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Biro AAKK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik; c. pelaksanaan kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni; d. pelaksanaan kerjasama perguruan tinggi dan pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS).
