PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 46
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b yang selanjutnya disebut Biro AAKK mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerjasama.
