PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 32
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Hubungan Masyarakat, Dokumentasi dan Publikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
