PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 31
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan; b. pelaksanaan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara; dan c. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi.
