PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungan sivitas akademika dengan lingkungan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
