PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
Organ Pengelola Universitas terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Fakultas; c. Pascasarjana; d. Biro Umum, Akademik, Perencanaan, dan Keuangan; e. Lembaga; dan f. Unit Pelaksana Teknis.
