Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PENUNJUKAN CALON ANGGOTA DEWAN PELAKSANA BP DAU
(1) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama mengusulkan calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU kepada Menteri. (2) Calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Kementerian Agama Pusat. (3) Menteri menunjuk calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU yang diusulkan oleh Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Menteri menunjuk calon ketua Dewan Pelaksana BP DAU dari anggota Dewan Pelaksana BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Calon ketua dan anggota Dewan Pelaksana BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diajukan oleh Menteri kepada PRESIDEN untuk ditetapkan menjadi ketua dan anggota Dewan Pelaksana BP DAU oleh PRESIDEN.
