PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENUNJUKAN CALON ANGGOTA DEWAN PELAKSANA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
- Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat BP DAU adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan DAU.
- Dewan Pelaksana BP DAU adalah dewan yang merencanakan dan melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU, serta mempertanggung jawabkan dan melaporkan pengelolaan DAU kepada Menteri.
- Menteri adalah Menteri Agama.
