PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 4 — PELAPORAN
Kepala ULP wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa setiap 6 (enam) bulan kepada: a. Sekretaris Jenderal untuk ULP Kemenag Pusat; b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk ULP Kemenag Provinsi; c. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk ULP Kemenag Kab./Kota; d. Pimpinan PTAN untuk ULP PTAN; dan e. Kepala Balai untuk ULP Balai.
