PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 3 — ORGANISASI
Kepala ULP dan Personil Pokja ULP dilarang duduk sebagai: a. PPK; b. PPSPM; c. Bendahara; dan d. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/personil ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.
