PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 9...
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimna dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan kelembagaan; b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama. 2. Ketentuan Pasal 14 huruf c diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
