Pasal 14
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang akademik dan kelembagaan; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama. 3. Ketentuan BAB II ORGAN PENGELOLA penyebutan Bagian Ketiga Pascasarjana, Bagian Keempat Biro, Bagian Kelima Lembaga, Bagian Keenam Unit Pelaksana Teknis diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
