PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 8
BAB 4 — PENANGANAN
(1) Satuan Pendidikan wajib melakukan Penanganan Kekerasan Seksual. (2) Penanganan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaporan; b. pelindungan; c. pendampingan; d. penindakan; dan e. pemulihan Korban.
