PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip: a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia; b. nondiskriminasi; c. kepentingan terbaik bagi Korban; d. keadilan; e. kemanfaatan; dan f. kepastian hukum.
Pasal 4 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilakukan terhadap: a. Peserta Didik; b. Pendidik; c. Tenaga Kependidikan; d. pimpinan Satuan Pendidikan; e. penyelenggara Satuan Pendidikan; dan f. pemangku kepentingan terkait lainnya.
