PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 19
BAB 6 — SANKSI
(1) Satuan Pendidikan yang tidak melakukan upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian bantuan; d. pembekuan izin penyelenggaraan Satuan Pendidikan; e. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan; f. pencabutan izin penyelenggaraan Satuan Pendidikan; atau g. pencabutan tanda daftar Satuan Pendidikan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
