PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 17
BAB 5 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Direktur Jenderal, Kepala Pusat, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan penyelenggara
Satuan Pendidikan melakukan pemantuan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. perguruan tinggi; dan/atau d. masyarakat.
