PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERWAKAFAN BENDA TIDAK BERGERAK DAN...
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PERWAKAFAN
(1) Perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang, dilakukan dengan pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. (2) Pernyataan kehendak wakif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam AIW. www.djpp.kemenkumham.go.id
