PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 557
BAB 19 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Agama dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Agama pada tingkat pusat, instansi vertikal, dan unit pelaksana teknis maupun dalam hubungan dengan instansi di luar kementerian sesuai dengan tugas masing- masing.
