Pasal 556
BAB 19 — TATA KERJA
(1) Kementerian Agama harus melaksanakan analisis jabatan untuk menghasilkan dokumen informasi jabatan, menyusun dokumen peta jabatan dan informasi faktor jabatan, menyusun dokumen standar kompetensi teknis jabatan untuk menjadi bahan penilaian kompetensi pegawai, melaksanakan analisis beban kerja dan evaluasi jabatan terhadap seluruh jabatan, serta melaksanakan evaluasi kelembagaan terhadap seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama. (2) Pelaksanaan analisis jabatan, penyusunan dokumen peta jabatan dan informasi faktor jabatan, penyusunan dokumen standar kompetensi teknis jabatan, serta pelaksanaan analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal secara terpusat dengan metode pengelompokan (cluster) jabatan yang secara teknis dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Biro yang menangani fungsi penataan organisasi dan tata laksana. (3) Ketentuan teknis pelaksanaan dan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Peraturan Menteri dan hasilnya ditetapkan oleh Keputusan Menteri. (4) Hasil pelaksanaann dan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai acuan penataan organisasi, penataan sistem kerja dan tatalaksana, serta penataan dan pengembangan manajemen sumber daya manusia aparatur pada Kementerian Agama.
