PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 530
BAB 15 — PUSAT
Susunan organisasi Pusat Kerukunan Umat Beragama terdiri atas: a. Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan; b. Bidang Harmonisasi Umat Beragama; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
