PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 529
BAB 15 — PUSAT
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528, Pusat Kerukunan Umat Beragama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan, rencana, program dan anggaran di bidang kerukunan umat beragama; b. pelaksanaan program di bidang pembinaan lembaga kerukunan agama, lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerukunan umat beragama; d. pengembangan komunikasi terhadap aliran kepercayaan; e. koordinasi pelaksanaan program pencegahan dan penanganan masalah kerukunan umat beragama; f. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerukunan umat beragama; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
