Pasal 521
BAB 13 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520, Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan standardisasi produk halal; b. peningkatan kualitas layanan kerja sama dan standardisasi produk halal; c. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan kerja sama dan standardisasi produk halal; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama dan standardisasi produk halal; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama dan standardisasi produk halal; f. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kerja sama dan standardisasi produk halal; dan g. pelaksanaan administrasi direktorat.
