PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 520
BAB 13 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4505 huruf d mempunyai tugas menyusun melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kerja sama dan standardisasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
