PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 510
BAB 13 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan pada Badan; b. penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pada Badan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; d. pengelolaan dan pelaksanaan urusan perlengkapan; dan e. pemanfaatan dan pemeliharaan barang milik negara.
