PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 509
BAB 13 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan keuangan, perbendaharaan, dan verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik negara pada Badan.
