Pasal 497
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan serta pengembangan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan dan pengendalian mutu tenaga teknis pendidikan dan keagamaan; c. pengembangan sistem informasi, publikasi, fasilitasi dan kerja sama pendidikan dan pelatihan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan; e. pelaksanaan bina substantif pendidikan dan pelatihan serta pengembangan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan pada balai; f. penyusunan laporan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan serta pengembangan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat.
