PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 496
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 huruf f mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan tenaga teknis pendidikan dan
- keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
