PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 487
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan lektur, khazanah keagamaan, dan manajemen organisasi; b. penyusunan program dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan lektur, khazanah keagamaan, dan manajemen organisasi yang meliputi manuskrip, khazanah keagamaan, perbukuan
- dan seni budaya keagamaan, dan manajemen organisasi satuan kerja; c. fasilitasi dan kerja sama pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan lektur, khazanah keagamaan, dan manajemen organisasi; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil penelitian di bidang lektur, khazanah keagamaan, dan manajemen organisasi sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan; e. pembinaan substantif penelitian dan pengembangan lektur, khazanah keagamaan, dan manajemen organisasi pada balai; dan f. pelaksanaan administrasi dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan lektur, khazanah keagamaan, dan manajemen organisasi.
