PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 486
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis penelitian, pengembangan, dan pembinaan substantif di bidang lektur, khazanah keagamaan, dan manajemen organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
