Pasal 479
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Pusat Penelitian dan Pengembangan Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang bimbingan masyarakat agama dan layanan keagamaan; b. penyusunan program penelitian dan pengembangan di bidang bimbingan masyarakat agama dan layanan keagamaan yang meliputi bimbingan masyarakat agama, kerukunan, aliran keagamaan, penyelenggaraan haji, umrah, dan jaminan produk halal; c. fasilitasi dan kerja sama pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang bimbingan masyarakat agama dan layanan keagamaan; d. pelaksanaan evaluasi, pelaporan, dan penjaminan mutu hasil penelitian dan pengembangan di bidang bimbingan masyarakat agama dan layanan keagamaan sebagai
- bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; e. pembinaan substantif penelitian dan pengembangan bimbingan masyarakat agama dan layanan keagamaan pada balai; dan f. penyelenggaraan administrasi dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan.
