PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 478
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pusat Penelitian dan Pengembangan Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan, dan pembinaan substantif di bidang bimbingan masyarakat agama dan layanan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
