PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 474
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Susunan organisasi Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Bagian Umum dan Perpustakaan; dan b. Jabatan Fungsional.
