Pasal 473
BAB 12 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pelaksanaan pengelolaan dan laporan keuangan; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; e. pengelolaan administrasi kepegawaian dan bina pengembangan karir pegawai pada badan; f. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dan diseminasi bidang penelitian dan pengembangan, dan pendidikan dan pelatihan; g. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum; h. pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi; i. koordinasi dan pelaksanaan publikasi dan hubungan masyarakat; j. pengelolaan barang milik negara; k. pengelolaan perpustakaan; l. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan m. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
