PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 452
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 huruf c mempunyai tugas merumuskan strategi pengawasan dan melaksanakan pengawasan intern meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga yang meliputi wilayah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Papua.
