PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 451
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Wilayah I.
