Pasal 397
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396, Direktorat Pendidikan Hindu menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Hindu; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Hindu; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan agama dan keagamaan Hindu; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan agama dan keagamaan Hindu; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan agama dan keagamaan Hindu; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Hindu; g. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Hindu; dan h. pelaksanaan administrasi direktorat.
