PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 396
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Direktorat Pendidikan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi, serta pengawasan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Hindu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
