PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 384
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Direktorat Urusan Agama Hindu menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama Hindu; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama Hindu; c. peningkatan kualitas urusan agama Hindu; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan urusan
agama Hindu; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang urusan agama Hindu; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Hindu; g. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang urusan agama Hindu; dan h. pelaksanaan administrasi direktorat.
